Manfaatkan Relaksasi Iuran JKN-KIS; Tunggakan 12 Bulan Mudah Diselesaikan

Admiati (55) yang memanfaatkan relaksasi iuran menunjukkan kartu JKN-KIS. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Relaksasi iuran JKN merupakan salah satu program BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meringankan pembayaran tunggakan peserta segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Relaksasi tersebut dapat dilakukan dalam tiga kanal pendaftaran yaitu di Call Center 1500400, mobile JKN, dan layanan Kantor Cabang. Program ini dapat diikuti oleh peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan dan terdapat program cicilan apabila peserta tersebut ingin melakukan cicilan tunggakan yang melebihi enam bulan.

Tunggakan 12 Bulan Mudah Diselesaikan

Admiati (55) merupakan salah satu peserta JKN-KIS segmen PBPU yang sudah memanfaatkan layanan relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS. Tunggakan 12 bulan dapat dengan mudah diselesaikan dengan mengikuti alur proses relaksasi.

Menurut Admiati program relaksasi tunggakan iuran JKN ini sangat membantu sekali pada saat suaminya yang mendadak mengalami stroke ringan saat bekerja di sawah.

Kartu JKN Bisa Digunakan Kembali

Dengan dibantu putranya memproses relaksasi iuran JKN-KIS, kartu JKN yang sempat non aktif dapat digunakan kembali. Dia mempunyai tunggakan 12 bulan dan di saat itu dia membayar terlebih dahulu enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga kartu dapat aktif lagi.

“Kemudian setelahnya kami lakukan program cicilan yang bersamaan dengan iuran wajib per bulannya,” tutur Admiati.

Penting Disiplin Membayar Iuran JKN-KIS

Perempuan yang berprofesi sebagai rumah tangga di Kebumen ini mengakui bahwa sangat penting untuk disiplin membayar iuran JKN-KIS. Sehingga apabila terdapat hal yang mendadak terkait kesehatan salah satu anggota keluarga dapat tertangani dengan baik.

“Program relaksasi iuran ini sangat bermanfaat sekali terlebih bagi masyarakat yang mempunyai banyak tunggakan namun belum bisa melakukan pelunasan karena tidak punya dana yang cukup untuk melunasi,” Admiati menambahkan.

Minimal Membayar Enam Bulan Plus Satu Bulan Berjalan

Peserta JKN yang mempunyai tunggakan tersebut dapat membayar minimal enam bulan plus satu bulan berjalan dan sisa tunggakan iuran dapat langsung dilunasi atau masuk ke dalam program cicilan. Sehingga ke depannya dapat konsisten membayar iuran JKN-KIS.

Admiati juga menceritakan di saat suaminya melakukan pelayanan kesehatan di FKRTL untuk rawat jalan tidak terdapat diskriminasi layanan.

“Diskriminasi tidak kami rasakan di layanan FKRTL. Malahan kami dilayani dengan ramah hingga suami saya dapat kembali bekerja bertani. Saya harap suami saya terus sehat agar iuran yang kami bayarkan juga dapat bermanfaat untuk peserta lain yang sedang sakit,” tandasnya. (wh/rz)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

0 0 votes
Rating Berita
Subscribe
Notify of
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Update Lainnya
0
Komentari berita inix
()
x