Dana Hibah untuk Ormas dan Tempat Ibadah di Kebumen Rp 5,2 Miliar, Berikut Rinciannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 11 Apr 2022
- visibility 1.729
- comment 0 komentar

Penerima hibah foto bersama. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada tahun anggaran 2022, Pemkab Kebumen mengalokasikan anggaran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan tempat ibadah. Total anggaran yang dialokasikan untuk hibah sebesar Rp 5,248 miliar.
Pemberian dana hibah itu bertujuan untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan.
“Ini terus kita dorong agar lebih maju, dan lebih Semarak,” ujar Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH saat penyerahan kepada perwakilan penerima di Pendopo Kabumian, Jumat 8 April 2022 sore.
Bantuan hibah uang diberikan dengan cara non tunai (ditransfer) kepada rekening lembaga penerima hibah.
Adapun alokasi penerima bantuan hibah terdiri atas;
A. Belanja hibah uang kepada badan, lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, sebesar Rp 400 juta untuk dua organisasi yaitu:
- Baznas Kabupaten Kebumen
- Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kebumen
B. Belanja Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp 1,775 miliar untuk;
- YPPNU
- PD Aisyiyah
- Pondok Pesantren Al Hidayah , Wonoyoso, Kelurahan Bumirejo, Kebumen
- Pesantren Salafiyah, Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen
- Pondok Pesantren Darussa’adah, Desa Kritig Kecamatan Petanahan.
C. Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 3,073 miliar diperuntukan;
- Hibah kepada 13 gereja
- Hibah kepada 4 madrasah diniyah
- Hib4h kepada 35 masjid
- Hibah kepada 62 musholla
- Hlbah kepada 11 TPQ
- Hibah kepada 1 vihara
Penerima Hibah Diminta Tertib Administrasi
Bupati berharap, dana hibah Rp 5,2 miliar itu bisa digunakan sebagai mana mestinya, tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Pesan saya, selaras dengan program pemerintah tersebut, perlu saya sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah agar melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib waktu,” jelas Bupati.
Bupati menyatakan, administrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci, dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu. Sebab, hibah tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selanjutnya kepada penerima hibah bisa segera mengajukan pencairan bantuan hibah dengan melengkapi dokumen pencairan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.








Saat ini belum ada komentar