Miliki 5 Paket Sabu, Warga Pejagoan Ditangkap Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 13 Mar 2023
- visibility 1.624
- comment 0 komentar

Tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang. Ia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.
“Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.
Baca juga: Warga Tanjungmeru Ditangkap Polisi Lantaran Konsumsi dan Edarkan Sabu
AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah petinggi hingga kalangan artis banyak terseret hukum oleh karenanya.
Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran.
“Sekali mencoba, pasti efeknya ke mana-mana. Jadi jangan pernah menyentuh, apalagi mengonsumsi. Sangat berakibat fatal,” pungkas AKP Heru.







Saat ini belum ada komentar