
GEOPARK merupakan konsep pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memiliki warisan geologi, keanekaragaman biologi dan keragaman budaya yang dikelola secara bersama-sama untuk menyejahterakan masyarakat lokal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Tata kelola geopark diwujudkan dalam kegiatan konservasi, edukasi, dan pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Perjalanan Geopark Kebumen dapat ditelusuri kembali pada tahun 2004 ketika Presiden Republik Indonesia menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan (KBAK) sebagai kawasan pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2006, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kawasan Karangsambung sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).
Pada tahun 2018 Pemkab Kebumen mengusulkan pembentukan Geopark Karangsambung – Karangbolong yang kemudian ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 30 November 2018.
Saat itu Geopark Karangsambung-Karangbolong mencakup area seluas 543.599 Km2 yang meliputi 12 Kecamatan dengan 117 Desa. Area ini meliputi wilayah Utara, Tengah dan kawasan Karst di Selatan dengan morfologi yang bervariasi mulai dari perbukitan, lembah, dataran hingga pantai.
News & Inspiring