Kades Karangkembang Diperiksa Unit Tipikor Polres Kebumen, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 10 Okt 2023
- visibility 16.999
- comment 0 komentar

Kades Karangkembang didampingi penasehat hukum usai diperiksa. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, sepanjang tidak sesuai RAB yang diperuntukan, 1 rupiah uang negara itu harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Jadi dalam hal ini terkait dengan program internet masuk desa dengan anggaran Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022, tidak terealisasi.
“Tadi kurang lebih ada 30 item pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik Tipikor Polres Kebumen kepada klien kami. Salah satunya terkait anggaran pengadaan untuk Program Internet Masuk Desa (Imdes),” ungkapnya.
Lebih lanjut Aksin menambahkan, dalam persoalan internet masuk desa ini jika dilihat dari kontruksi hukumnya Program Internet Desa yang harusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Karangkembang di tahun 2022, tapi hingga saat ini masih belum terealisasi.
Progres Pembangunan Baru 30 Persen
Bahkan, saat wartawan melihat langsung ke lokasi, proges program ini baru di tahap 30 persen pembangunannya. Baru ada tiang-tiang besi berwarna hitam tanpa kabel yang sudah berdiri dipinggir jalan desa.
“Bisa ke ranah pidana tipikor persoalan ini. Terlepas di situ ada internal yang harus dilaporkan kepada pemerintah desa selaku owner ya, kalau di sini memang ada upaya melanggar hukum ya pidana mas,” ucap Aksin melanjutkan.







Saat ini belum ada komentar