Kades Karangkembang Diperiksa Unit Tipikor Polres Kebumen, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 10 Okt 2023
- visibility 17.000
- comment 0 komentar

Kades Karangkembang didampingi penasehat hukum usai diperiksa. (Foto: Istimewa)
Menurut Aksin, selama dalam suatu kasus persoalan terdapat unsur pidana tetap arahnya harus ke ranah hukum. Meski mempertanggungjawabkan secara adminstrasinya ke pemerintah desa.
“Kuncinya adalah jika ada unsur pidana dalam persoalan tersebut dalam hal ini yaitu pengadaan internet masuk desa ya harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang bergerak APH bukan perangkat desa. Jelas di situ, itu kata-kata undang-undang mas,” tegas Aksin.
Baca Juga: Oknum Kades Diduga Jadi Makelar Kasus, Satu Kades Akui Setor Rp 50 Juta
Dia berharap persoalan yang terjadi di Desa Karangkembang cepat selesai, dan terbentuknya suatu perbaikan. Terutama perbaikan sistem administrasi desanya.
Dalam hal ini pihak Aksin LawFirm akan secara kooperatif membuka semua hal persoalan terkait penyaluran dana desa dan penyertaan modal yang terjadi di Desa Karangkembang. Baik itu yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Kebumen maupun Polres Kebumen. (Supriyanto)







Saat ini belum ada komentar