Paslon Baru di Pilbup Kebumen Targantung Parpol
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 10 Sep 2020
- visibility 1.651
- comment 0 komentar

Contoh surat suara paslon tunggal. (Foto: CNNIndonesia)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilbup Kebumen 2020 membuka peluang munculnya paslon baru.
Pasalnya, partai politik (parpol) yang telah memberikan dukungan kepada salah satu paslon saat pendaftaran 4-6 September 2020, diperbolehkan mengalihkan dukungan. Hal itu karena dalam Pilbup Kebumen seluruh parpol yang memiliki wakil di DPRD mengusung paslon tunggal.
Surat Pernyataan Tidak Cabut Dukungan
Ketua KPU Kebumen Yulianto menjelaskan bahwa saat proses pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 memang sudah ada surat pernyataan dari pimpinan partai politik bahwa mereka tidak akan mencabut dukungan. Tetapi hal itu berbeda dengan regulasi di masa perpanjangan pendaftaran yakni mulai 11-13 September 2020.
“Pada saat semua parpol mendukung satu paslon, di sana diperkenankan adanya perubahan dukungan,” ujar Yulianto usai menerima kunjungan monitoring Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dan Desk Pilkada Pemkab Kebumen, Rabu 9 September 2020.
Parpol Boleh Berubah Dukungan Jika
Dalam konteks kabupaten kota ada beberapa parpol yang masih tersisa. Jika kursi masih mencukupi untuk mendukung maka tidak dukungan diperbolehkan berubah. Sedangkan jika kursi yang tersisa kurang maka boleh berubah dukungan. Ada atau tidaknya peluang paslon baru tergantung dari partai politik.
“Pada saat ada bakal paslon baru dan parpol berubah dukungan, tentu akan ada dokumennya,” ujar Yulianto seraya menyebutkan bahwa help desk KPU Kebumen terbuka melayani konsultasi dari parpol.
Paslon Tunggal Lawan Kolom Kosong
Yulianto menambahkan jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat. Maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nantinya akan beradu dengan kolom kosong.
“Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak mengubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020,” imbuhnya.
Bupati Monitoring Tahapan Pilkada
Sementara itu, Bupati Yazid Mahfudz datang ke KPU Kebumen Jalan Arungbinang tepat pukul 08.30 wib didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan sejumlah pejabat. Rombongan Bupati diterima oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto dan komisioner lainnya.
Di tempat ini Bupati menerima paparan tahapan Pilkada yang telah dilakukan KPU Kebumen. Selain itu, juga pihaknya juga menerima laporan terkait anggaran dari APBD Kebumen untuk pelaksanaan Pilkada 100 persen telah diterima KPU Kebumen.
“Saya bersama Desk Pilkada melakukan monitoring ke KPU dan Bawaslu terkait progres yang telah dilakukan sudah sejauh mana,” kata Yazid Mahfudz.
Setiap Tahapan Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Pihaknya memastikan seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kebumen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bupati juga meminta, KPU dan Bawaslu tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
“Kami berharap sebagai kepala daerah, Pilkada di Kebumen agar berjalan aman dan lancar,” tegasnya. (pdm)







Saat ini belum ada komentar