Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 22 Okt 2021
- visibility 2.124
- comment 0 komentar

Kapolda Jateng memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal, Kamis 21 Oktober 2021.
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.







Saat ini belum ada komentar