Breaking News
light_mode
Topik Populer
Beranda » News » Dua Warga Kalibeji Sempor Pukuli Remaja, Ternyata Ini Pemicunya

Dua Warga Kalibeji Sempor Pukuli Remaja, Ternyata Ini Pemicunya

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 4 Feb 2020
  • visibility 29.185
  • comment 0 komentar

SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Lantaran menerima laporan bahwa anaknya telah diancam akan dipukuli, Sugiarto (38) warga Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah naik pitam. Dia pun memukuli seorang remaja bernama Putra Desa Prajna (16)  warga desa setempat.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah Wagimin warga desa setempat, Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib.

Aksi Penganiayaan Dilakukan Bersama Adiknya

Tak hanya sendirian, aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan bersama adiknya Amirta Yogas Swara (32). Korban yang sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam anaknya tetap dihadiahi bogem mentah beberapa kali ke arah wajahnya.

Akibat dipukuli dengan tangan kosong, korban yang masih satu desa mengalami luka lebam di wajah, kepala pusing dan pandangan mata tidak jelas. Karena merasa kesakitan, remaja itu pun melapor kejadian itu kepada orang tuanya Manisem yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Tak Terima Anaknya Dipukuli, Ibu Korban Lapor Polisi

Tak terima anaknya dianiaya, Sang Ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong untuk pengobatan sekaligus keperluan visum. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Sempor. Dua orang kakak beradik tersebut saat ini ditahan aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, tersangka dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Korban diancam hukuman tiga tahun dan atau denda Rp 72 juta,” ujar AKP Rudy Cahya Kurniawan. (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayang Virtual

    Hidupkan Seni di Tengah Pandemi Melalui Pergelaran Wayang Virtual

    • calendar_month Ming, 8 Nov 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.335
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, para seniman harus membuat terobosan agar pertunjukan seni tetap berlangsung tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Kebumen. Tantangan terbesar adalah bagaimana menggelar pertunjukan kesenian tanpa menimbulkan kerumunan marga. Memperingati Hari Wayang Nasional, Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kebumen bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kebumen berinovasi dengan […]

  • Khitan Berkah BMH

    100 Anak Yatim dan Dhuafa Ikuti Khitan Massal BMH Kebumen

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.052
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan, Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Kebumen mengadakan khitan (sunat) massal untuk anak yatim dan dhuafa. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kabumian Rabu, 20 Desember 2023. Hadir dalam acara itu beberapa tokoh dan pejabat di jajaran Pemkab Kebumen. Kegiatan itu juga didukung penuh oleh […]

  • Villa New Taman Anggrek, Hunian Exclusive di  Kota Gombong

    Villa New Taman Anggrek, Hunian Exclusive di Kota Gombong

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 22.756
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) –  Salah satu pertimbangan memilih sebuah hunian adalah  lokasinya yang strategis, lingkungan yang representative dan nilai investasinya bakal terus melonjak. Dari berbagai kriteria itu, Villa New Taman Anggrek merupakan pilihan yang tepat. Bagaimana tidak, perumahan yang dikembangkan oleh PT Indo Power MS Group di Desa Patemon, Kecamatan Gombong, Kebumen itu berada di jantung […]

  • Batuk Pilek

    7 Kebiasaan Sederhana untuk Cegah Batuk Pilek Seisi Rumah

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 403
    • 0Komentar

    MUSIM pancaroba nggak cuma bikin satu orang sakit—kadang satu rumah bisa kena giliran! Tapi kabar baiknya, ada beberapa kebiasaan sederhana yang kalau kamu jalani rutin, bisa mencegah batuk pilek menyerang seluruh anggota keluarga. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Waenetat Maluku pafiwaenetat.org memberikan tips 7 kebasaan sederhana untuk mencegah batuk pilek seisi rumah. 1. Cuci Tangan […]

  • Desa Lunas Tercepat PBB

    Tiga Desa Ini Lunas Tercepat PBB 2024, Berikut Daftar Peraih BPKPD Awards

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 7.394
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tiga desa di Kabupaten Kebumen meraih BPKPD Awards 2024 untuk kategori Desa Lunas Tercepat PBB 2024. Tiga desa tersebut adalah Desa Kalijering Kecamatan Padureso, Desa Karangduwur Kecamatan Ayah dan Desa Surotrunan, Kecamatan Alian. Penghargaan tersebut diumumkan pada acara Semarak Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah 2024 di Pendopo Kabumian, Kamis 25 Januari 2024. […]

  • Aku Sedulurmu

    PT Sido Muncul Dukung Program “Aku Sedulurmu”, Bantu Rp 500 Juta

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 851
    • 0Komentar

    SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Program Aku Sedulurmu gagasan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mendapat dukungan masyarakat luas. Kali ini, Jamu Sido Muncul memberikan bantuan senilai Rp 500 juta. Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, David Hidayat menyerahkan bantuan tersebut kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis […]

expand_less