SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Lantaran menerima laporan bahwa anaknya telah diancam akan dipukuli, Sugiarto (38) warga Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah naik pitam. Dia pun memukuli seorang remaja bernama Putra Desa Prajna (16) warga desa setempat.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah Wagimin warga desa setempat, Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib.
Aksi Penganiayaan Dilakukan Bersama Adiknya
Tak hanya sendirian, aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan bersama adiknya Amirta Yogas Swara (32). Korban yang sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam anaknya tetap dihadiahi bogem mentah beberapa kali ke arah wajahnya.
Akibat dipukuli dengan tangan kosong, korban yang masih satu desa mengalami luka lebam di wajah, kepala pusing dan pandangan mata tidak jelas. Karena merasa kesakitan, remaja itu pun melapor kejadian itu kepada orang tuanya Manisem yang saat ini tinggal di Yogyakarta.
Tak Terima Anaknya Dipukuli, Ibu Korban Lapor Polisi
Tak terima anaknya dianiaya, Sang Ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong untuk pengobatan sekaligus keperluan visum. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Sempor. Dua orang kakak beradik tersebut saat ini ditahan aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, tersangka dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Korban diancam hukuman tiga tahun dan atau denda Rp 72 juta,” ujar AKP Rudy Cahya Kurniawan. (ndo)
News & Inspiring