Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 4 Des 2024
- visibility 584
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dua pemuda masing-masing berinisial AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Baca juga: Ini Persiapan Pemkab Kebumen untuk Raih Adipura Kedua Kalinya
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag Ops Kompol Setiyoko menyatakan dalam konferensi pers, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu 4 Desember 2024.
Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen. Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan bar code tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan bar code agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.







Saat ini belum ada komentar