Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 4 Des 2024
- visibility 585
- comment 0 komentar

Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Bio Solar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik perusahaan swasta di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi.
Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.
“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selanjutnya diungkapkan Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah. Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya ke mana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini,” imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.







Saat ini belum ada komentar