Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Wabup Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 13 Apr 2020
- visibility 25.819
- comment 0 komentar

Wabup Kebumen Arif Sugiyanto saat menjadi inspektur upacara. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengakui dirinya mengetahui dilaporkan ke polisi dari awak media yang meminta konfirmasi. Termasuk dalam perkara apa dia dilaporkan ke Polres Kebumen, orang nomor dua di Pemkab Kebumen itu mengaku belum mengetahui.
Meski demikian Wabup Arif Sugiyanto tampak santai menanggapi laporan tersebut. Laporan itu juga tidak akan mengganggu aktifitasnya.
Baca Juga: Wabup Kebumen Laporkan Akun Facebook S Sugiarto Arakani’s ke Polisi
“Ya, nggak apa-apa. Namanya masyarakat siapa saja bisa melaporkan,” ujar Arif Sugiyanto saat hendak berangkat mengikuti rapat koordinasi di Dinas Sosial PPKB Kebumen, Senin 13 April 2020 petang.
Wabup: Saya Tidak Akan Pernah Lari
Menurut Wabup, proses hukum ada di pihak kepolisian. Dia selaku warga negara yang taat hukum, apabila dibutuhkan keterangannya pasti akan hadir.
“Saya tidak akan pernah lari,” tandasnya mengaku belum menunjuk seorang pengacara untuk menangani kasus tersebut.
Tim Pengacara akan Kawal Proses Hukum
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Sujud Sugiarto dari Kebumen Lawyer Club (KLC) Teguh Purnomo menyampaikan apa yang dilakukan kliennya adalah preseden baik bagi proses penegakan hukum di Kebumen. Selama ini, masyarakat seolah takut untuk melaporkan pelanggaran hukum jika dilakukan oleh pejabat negara.
“Kami dari tim laywers sudah melakukan kajian dan apa yang disampaikan saudara Sujud cukup memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ini sangat jarang karena yang dilaporkan adalah pejabat,” terang Teguh Purnomo.
Baca Juga: Sujud Gantian Polisikan Wabup Kebumen, Kasus Apa?
Teguh menambahkan, pihaknya akan mengawal dan menyiapkan langkah hukum apabila dikemudian hari proses hukum tidak berjalan.
“Jika misal ada alasan kepolisian untuk menghentikan, kami akan menggunakan mekanisme hukum pra peradilan. Kami berharap kepolisian jangan gegabah,” pungkas Teguh.
Sebelumnya Wabup Kebumen yang saat itu menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen melaporkan akun Facebook bernama S Sugiarto Arakani’s ke Polres Kebumen. Akun itu dilaporkan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik khususnya media sosial (medsos), Kamis, Maret 2020. (ndo)







Saat ini belum ada komentar