Bupati Minta ASN Netral, Termasuk di Medsos
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 28 Nov 2023
- visibility 1.405
- comment 0 komentar

“Konsekuensi bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.
SKB yang mengatur netralitas ASN itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Baca juga: Tiga Hari Jelang Masa Kampanye, KPU Kebumen Kumpulkan PPK dan Sekretaris se-
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur netralitas bagi abdi negara,” terangnya.
Adapun jenis pelanggaran etik dan disiplin ASN di antaranya hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan.








Saat ini belum ada komentar