Buntut Dugaan Pungutan Liar, Bupati Kebumen Perintahkan Copot Kepala Pasar Tumenggungan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 25 Jan 2022
- visibility 5.529
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto saat melakukan pantauan di Pasar Tumenggungan. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen untuk mencopot Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya. Hal itu sebagai bentuk sanksi kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungutan liar di pasar.
“Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segera dibuat. Kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot,” ujar Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH saat membuka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Pendopo Kabumian, Selasa 25 Januari 2021.
Baca Juga: Terima Laporan Pungutan Liar di Pasar Tumenggungan, Ini Kata Bupati Kebumen
Sebelum memulai sambutan, Bupati memutarkan sebuah video yang berisi pengakuan dari sejumlah pedagang pasar yang mengaku dipungut oleh seseorang agar bisa berjualan di lapak. Tak tanggung-tanggung mereka harus membayar uang jutaan agar bisa menggelar lapak di Pasar Tumenggungan.
Bupati meminta kepada seluruh jajaran terkait untuk memberantas semua pungli yang ada di Pasar Kebumen. Pastikan semua kepala pasar bisa bekerja dengan baik. Jika tidak, maka dia pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan jika ada kepala dinasnya yang bermain akan mendapat sanksi hukum.
“Sekalipun itu kepala dinas kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang,” jelasnya.
Pasar Tidak Boleh Dikuasai Kelompok Preman
Bupati menyayangkan para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan menjual hasil buminya di desa-desa dipaksa membayar lapak Rp 2,5 juta di Pasar Tumenggungan. Belum lagi mereka harus membayar uang harian.
“Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp 2,5 juta. Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kangkung. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan,” tandasnya.
Baca Juga: Arif-Rista Diberi Cangkul dan Pengki Oleh Pedagang Pasar Tumenggungan, Apa Maksudnya?
Pasar kata Bupati, tidak boleh dikuasai kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola dengan baik, dengan sistem pelayanan yang baik, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar ini bisa diproses hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman.
“Saya juga tegaskan selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada,” jelasnya.







Saat ini belum ada komentar