Bupati Imbau Pihak Sekolah Gunakan Psikolog Legal Saat Penerimaan Siswa Baru
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 2 Apr 2023
- visibility 2.240
- comment 0 komentar

Baca juga: Pemkab Kebumen Anggarkan Rp 1,53 Miliar untuk Beasiswa Bagi 3.000 Pelajar SD/SMP
Bupati lalu mengimbau kepada sekolah yang ingin menggunakan jasa psikolog dalam penerimaan siswa baru harus menggunakan yang legal dan harus mendapat persetujuan dari wali murid.
“Jadi kalau menggunakan jasa psikolog, lembaganya harus yang legal. Yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di wilayah Barlingmascakeb, dan harus ada persetujuan dengan wali murid,” jelasnya.
Pemkab Tangani Kasus di Karangsambung
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen Yanie Giat Setiawan mengatakan bahwa untuk kasus psikolog palsu yang terjadi di Karangsambung sudah ditangani oleh pemerintah.
“Mereka anak-anak TK yang umurnya masih kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun. Itu biasanya dari SD yang menggunakan jasa psikologi untuk dilakukan tes dulu, apakah anak-anak ini sudah layak/belum untuk masuk SD. Ada penilaian mental atau karakter dari si anak ini,” ujar Yanie.








Saat ini belum ada komentar