ASN dan Kepala Desa di Kebumen Tercatat Sebagai Anggota Parpol
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 26 Sep 2022
- visibility 4.484
- comment 0 komentar

Anggota KPU Kebumen Danang Munandar menyampaikan paparan. (Foto: Padmo)
Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, KPU Kabupaten akan melakukan klarifikasi terhadap orang tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan koordinasi dengan partai politik tingkat pusat untuk menghapus nama tersebut.
“Ini bisa dicek Info Pemilu,” ujarnya.
KPU Temukan Potensi Keanggotaan Ganda
Selain itu, KPU Kebumen juga mendapati nama anggota parpol terindikasi ganda, baik ganda identik maupun ganda eksternal. Ganda indentik yang dimaksudkan adalah satu nama dimasukkan lebih dari satu kali. Sedangkan ganda eksternal, satu nama tercantum di lebih dari satu parpol.
“Jika ganda eksternal dilakukan klarifikasi, LO menghadirkan yang bersangkutan ke KPU,” ujarnya.
Danang menambahkan bahwa KPU telah melakukan verifikasi administrasi pada 16 Agustus-9 September 2022. Saat ini partai politik sedang melakukan proses perbaikan yakni melengkapi data yang masih BMS. Atau mengganti yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan anggota yang baru.
“Setelah Parpol menginput ke Sipol, tanggal 1-7 Oktober 2022 kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ujarnya.














Saat ini belum ada komentar