ASN dan Kepala Desa di Kebumen Tercatat Sebagai Anggota Parpol

Anggota KPU Kebumen Danang Munandar menyampaikan paparan. (Foto: Padmo)

Rakor diikuti oleh perwakilan partai politik calon peserta pemilu 2024.  Jika secara nasional terdapat 24 parpol, di Kabupaten Kebumen ada 22 parpol yang harus diverifikasi keanggotaanya oleh KPU Kebumen.

Masyarakat Bisa Menyampaikan Keberatan 

Lebih lanjut, Danang meminta parpol untuk membuat surat pernyataan yang disertai lampiran surat pemberhentian atau pensiun dari ASN atau kepala desa. Jika parpol tidak mengunggah ke sistem terkait surat pernyataan pensiun atau surat pemberhentian dari PNS maupun kepala desa, anggota parpol tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika ada masyarakat masuk Sipol tetapi tidak merasa sebagai anggota parpol bisa mengisi form tanggapan masyarakat perihal keberatan secara online di Info Pemilu. Atau kalau kebingungan bisa juga ke help desk KPU Kabupaten,” imbuhnya.

Halaman: 1 2 3
Update Lainnya