57 Ribu Kepesertaan PBI JK Kebumen Nonaktif, Pemkab Buka Jalur Reaktivasi Cepat
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026
- visibility 619
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 57.260 peserta JKN di Kabupaten Kebumen terdampak penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menyusul pemutakhiran data nasional per Februari 2026.
Merespons kondisi ini, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Dinsos P3A dan Dinkes PPKB bergerak cepat melakukan sosialisasi reaktivasi kepada seluruh operator SIKS-NG desa guna menjamin hak kesehatan warga kurang mampu tetap terpenuhi.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan PBI JK yang didasarkan pada hasil Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru. Penyesuaian ini bertujuan agar subsidi iuran pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta Terdampak
Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menekankan bahwa status nonaktif tersebut bersifat dinamis dan dapat dipulihkan.
“Kami pastikan masyarakat tidak perlu panik. Jika status kepesertaan nonaktif karena penyesuaian data, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengusulan kembali melalui reaktivasi PBI JK,” tegas Andy, Jumat 27 Februari 2026.
Lebih lanjut, Kepala Dinsos P3A Kebumen, Yunita Prasetyani, menambahkan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang masuk dalam SK Mensos, tercatat aktif di Dukcapil, dan memenuhi kriteria miskin/rentan miskin.
Khusus bagi warga yang sedang menderita penyakit kronis atau katastropik, proses akan dipercepat.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan sakit/kontrol atau surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan.
Validasi Lapangan dan Peran Operator Desa
Tak hanya itu, BPS Kebumen juga mulai menerjunkan tim untuk melakukan ground check guna memvalidasi data peserta yang dinonaktifkan. Tahap pertama difokuskan pada individu dengan penyakit berat yang dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 14 Maret 2026.
Di sisi lain, Dinkes PPKB Kebumen meminta operator SIKS-NG di tiap desa untuk proaktif memantau warga yang membutuhkan layanan medis mendesak agar segera diinput ke sistem.
Bagi warga yang tidak lagi masuk kriteria PBI pusat, pemerintah daerah juga menyediakan opsi peralihan ke segmen PBPU Pemda (Jamkesda) sesuai kuota dan kemampuan anggaran daerah.
Komitmen UHC Kebumen
Meskipun terjadi pemutakhiran data besar-besaran, cakupan kepesertaan JKN di Kebumen per 1 Februari 2026 tetap kokoh di angka 99,23 persen.
Dengan total 1.451.748 jiwa penduduk yang terproteksi, Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) melalui pembenahan administrasi yang transparan dan cepat. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar