5.270 Peserta JKN-KIS PBI APBD Dinonaktifkan, Ini Tanggapan Pemkab Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 9 Okt 2021
- visibility 2.638
- comment 0 komentar

Plt Kepala Dinas Kominfo Cokro Aminoto. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 5.270 peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD II dihentikan kepesertaannya mulai 1 Oktober 2021. Peserta yang dihentikan oleh Pemkab Kebumen adalah yang namanya tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penghentian tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Nomor 441.92/8602 tanggal 24 September 2021 perihal Penghentian Kepesertaan KIS APBD II non DTKS.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kebumen Rp 94,3 Miliar, Insentif Nakes Rp 33 Miliar
Menindaklanjuti hal itu Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kebumen Drs Eko Widianto juga mengirim surat pemberitahuan kepada Camat se-Kebumen.
Dalam surat nomor 460/11265/2021 itu menyebutkan bahwa penghentian tersebut dikarenakan jaminan kesehatan masyarakat APBD II difokuskan untuk penanganan Covid-19. Sehingga berimbas pada kemampuan untuk membayar premi KIS PBI APBD II 2021.
Penonaktifan peserta JKN-KIS PBI APBD II ini menjadi perbincangan di media sosial. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Cokro Aminoto menyampaikan pernyataan resmi. Secara lengkap pernyataan tersebut adalah sebagai berikut;
Penyataan Pemkab Kebumen Terkait Kepesertaan BPJS Kesehatan
Terkait beberapa postingan di media sosial yang membahas pengurangan kepesertaan BPJS/PBI JKN, dengan ini perlu disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Bahwa saat ini secara nasional sedang dilakukan verifikasi dan validasi data, terhadap kepesertaan BPJS/PBI JKN, baik penerima bantuan iuran dari Kementerian Sosial di Jakarta, penerima bantuan iuran dari Provinsi Jawa Tengah maupun penerima bantuan iuran dari Pemkab Kebumen.
- Dari proses verifikasi dan validasi data peserta tersebut ditemukan bahwa sejumlah peserta dengan data bermasalah seperti data ganda, data tidak valid/tidak lengkap, sudah meninggal dunia, pensiunan, purnawirawan dan lain-lain. Untuk sementara, data yang bermasalah tersebut di non-aktifkan status kepesertaanya.
- Namun, dalam hal seseorang dengan status kepesertaan BPJS/PBI-JKN non-aktif dan ingin mengaktifkannya lagi, sangat dimungkinkan dengan cara melengkapi data dan memenuhi persyaratan.
- Untuk pelayanan konsultasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS/PBI-JKN, saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan BPJS di Dinas Sosial PPKB Kabupaten Kebumen. Di pos pelayanan ini selanjutnya data seseorang akan dilakukan verifikasi dan validasi data. (***)
Baca Juga: 60,25 Persen Peserta JKN-KIS, Iurannya Ditanggung Pemerintah







Saat ini belum ada komentar