Bertemu Mahbub Djunaidi di Pameran Buku Diva Expo
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 6 Jun 2022
- visibility 1.543
- comment 0 komentar

Buku Humor Jurnalistik Mahbub Djunaidi. (Foto: Padmo)
SORE kemarin, Minggu 5 Juni 2022 saya janjian dengan Mas Sigit Harianto dari Diva Press yang sedang bersiap mengadakan pameran buku di Gedung Tulus Jalan HM Sarbin Nomor 4 A Kebumen.
Kebetulan lokasi pameran itu tidak jauh dari rumah, sekitar 350 meter saja. Cukup keluar gang lalu menyeberang jalan. Sampai sudah.
Sembari berbincang dengan pria asli Purwokerto yang jadi wong Yogya itu, sesekali saya melempar padangan ke arah buku-buku yang sedang ditata. Saat itulah jiwa ini berdesir, seperti ada yang kekuatan yang memanggil.
Baca Juga: Cerita Sang waktu, Buku Karya Gadis Kebumen yang Menggugah
Sebelum pameran dibuka secara resmi mulai Senin 7 Juni 2022, saya berkesempatan melihat-lihat buku-buku yang dipamerkan. Oh, iya pameran buku Diva Expo ini akan berlangsung hingga 14 Juni 2022.
Banyak jenis buku tersedia mulai buku-buku agama Islam, filsafat, sastra, novel, umum, dan tema-tema lain.
Di salah satu tumpukan saya tertarik dengan buku berjudul Humor Jurnalistik. Buku terbitan IRCiSoD ini merupakan kumpulan tulisan Mahbub Djunaidi, seorang wartawan, kolumnis, novelis hingga penerjemah.
Serius Penuh Canda
Saya suka dengan gaya tulisan Mahbub Djunaidi, wartawan yang pernah menjadi Ketua PWI Pusat, Wakil Ketua PBNU, hingga anggota MPR/DPR itu. Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) yang pertama ini bisa menulis sesuatu yang serius dengan gaya yang jenaka nang penuh canda.
Selain kejenakaannya, yang saya kagumi dari Mahbub Djunaidi adalah keberaniannya dalam menyuarakan kebenaran dan pembelaan terhadap wong cilik. Pantas jika dia mendapat julukan si burung parkit di kandang macan.
Salah satu tulisan bertanggal 13 Februari 1980, Mahbub mengkritik habis Rancangan Peraturan Bangunan DKI Jaya. Meski kolom itu ditulis tahun 1980-an, tetapi persoalan yang diangkat masih sangat relevan dengan realitas hari ini.
Baca Juga: Merbabu Jalur Suwanting: View-nya Amazing, Jalurnya Bikin Sinting
Misalnya salah satu rancangan pasal pada bab Perijinan dan atau Mendirikan Bangunan. Dalam hal perencanaan, pemilik wajib menunjuk perencana yang memiliki ijin bekerja dari gubernur kepala daerah. Begitu juga dalam pelaksanaan, pemilik wajib menunjuk pemborong yang mempunyai ijin bekerja dari gubernur kepala daerah.
Tentu rencana aturan seperti ini saat sudah resmi berlaku bakal menyengsarakan rakyat kecil. Situasi yang terjadi 42 tahun lalu itu ternyata relate dengan apa yang terjadi hari ini; betapa rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena aturannya memang sangat rumit. Karena saking rumitnya, banyak masyarakat yang memilih tidak melanjutkan mengurus IMB.
Kumpulan Tulisan
Pada tahun 2018 lalu, di Kabupaten Kebumen tempat saya tinggal, bangunan yang sudah memiliki IMB baru 1,8 %. Belum tahu kalau tahun 2022, mungkin tidak jauh beda. Salah satu penyebabnya, gambar rumah yang dibuat oleh konsultan bangunan atau tenaga arsitek yang cukup mahal biayanya.
Mengutip kata Mahbub, lagian, sejak kapan orang kampung rakyat kecil mau bikin rumah mesti pakai arsitek resmi? Sejak kapan kapan orang kampung mau membangun rumah mesti memakai pemborong resmi?
Buku Humor Jurnalistik ini merupakan kumpulan tulisan Mahbub yang termuat di sejumlah media era 1980-an, seperti Pelita, Kompas, Tempo, dan Merdeka.
Tulisan terbagi menjadi 10 bagian sesuai tema, mulai moralitas hak asasi, kemanusiaan, tokoh kemasyarakatan, peristiwa sejarah, lembaga pemerintahan, organisasi massa-politik, anak-anak, remaja dan mahasiswa, pembangunan, sedikit tentang Islam, dan tulisan tentang internasional. (Giyono Padmo)
Kebumen, 6 Juni 2022







Saat ini belum ada komentar