Tilang Manual Diterapkan Kembali, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 11 Jan 2023
- visibility 12.082
- comment 0 komentar

Sosialisasi penerapan tilang manual. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Lanjut AKP Tejo, tilang manual yang diberlakukan oleh Satlantas Polres Kebumen kepada para pelanggar untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan.
“Banyak sejumlah pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE. Sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib,” jelasnya.
Baca Juga: Sarapan Bareng Kapolres Kebumen di Stanplat Colt, Ini Curhatan Sopir Angkot
“Selanjutnya, setelah dianalisa banyak pelaku pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong. Ini akan sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib,” imbuhnya.
Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor dapat diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.
Banyak Dukungan Penerapan Tilang Manual
Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pemberlakuan tilang manual juga didukung oleh masyarakat karena merasa arus lalu-lintas semakin semrawut akhir-akhir ini.
Baca Juga: 133 Orang Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas di Kebumen Selama 2022
Tolani salah satu sopir angkot trayek Kebumen-Gombong sudah sejak lama mengharapkan agar tilang manual kembali dilakukan Polres Kebumen.
“Sekarang jadi banyak pelanggaran jika kita amati. Kami berharap tilang manual kembali dilakukan Pak. Karena menurut pengamatan saya sebagai sopir, itu akan lebih tertib,” kata Tolani saat kegiatan Jumat Curhat di Stanplat Colt Kebumen.








Saat ini belum ada komentar