Tilang Manual Diterapkan Kembali, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 11 Jan 2023
- visibility 12.250
- comment 0 komentar

Sosialisasi penerapan tilang manual. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Lanjut AKP Tejo, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Satlantas ketika di lapangan. Antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Helm Tidak Standar Hingga Hingga
Selanjutnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.
Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Satlantas. Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.







Saat ini belum ada komentar