Tertipu Kiai Palsu, Nenek di Gombong Kehilangan Emas 35,6 Gram
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 16 Sep 2021
- visibility 4.311
- comment 0 komentar

Wakapolres Kompol Edi Wibowo bersama Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ. PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus buron juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.
Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga. Amplop itu berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun. Merasa menjadi korban penipuan korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gombong.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun,” ujarnya. (smn)








Saat ini belum ada komentar