Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor: “Wani Numpaki, Wani Majeki”
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 21 Mar 2023
- visibility 1.965
- comment 0 komentar

Skema Bagi Hasil Tahun Ini Berubah
Dalam sesi wawancara dengan awak media, anggota Komisi C DPRD Jateng Nurul Hidayah MSi mengatakan bahwa mulai tahun 2023, persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diubah dengan besaran 66% untuk kabupaten/kota dan 33% untuk provinsi.
“Maka dari itu kami menggandeng berbagai pihak agar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari puluhan miliar tersebut paling tidak itu bisa kita ambil untuk membiayai pembangunan yang salah satunya infrastruktur,” tandas Nurul Hidayah.







Saat ini belum ada komentar