Siti Kharisah Jalani Hukuman Pidana 4 Tahun di Lapas Wanita Semarang
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 30 Mar 2022
- visibility 2.346
- comment 0 komentar

Siti Kharisah siap menjalani hukuman pidana empat tahun di Lapas Wanita Semarang, (Foto: Dok. Kejari Kebumen)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kebumen tahun 2019 Siti Kharisah akhirnya menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Terpidana akan menjalani hukuman pidana selama empat tahun di Lapas Wanita Semarang.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah perkara dugaan pemecahan paket pekerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kebumen tahun 2019 telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisdje.
Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Azam Fatoni Jalani Eksekusi di Lapas Semarang
“JPU menerima putusan dikarenakan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutan. Selain itu pidana yang dijatuhkan juga telah lebih dari 2/3 tuntutan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH, Selasa 29 Maret 2022.
Siti Kharisah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen Kebumen Tahun 2019 dengan total anggaran hampir Rp 1 miliar.







Saat ini belum ada komentar