Siti Kharisah Jalani Hukuman Pidana 4 Tahun di Lapas Wanita Semarang
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 30 Mar 2022
- visibility 2.347
- comment 0 komentar

Siti Kharisah siap menjalani hukuman pidana empat tahun di Lapas Wanita Semarang, (Foto: Dok. Kejari Kebumen)
Putusan Pengadilan
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 78/Pidsus-TPK/2021/PN Semarang tanggal 8 Maret 2022 atas nama terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i UU TPK tentang Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga: Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Atas denda yang dijatuhkan tersebut, terpidana berupaya untuk membayar kepada kas negara.
“Adapun modus yang digunakan adalah memecah paket kegiatan menjadi senilai di bawah Rp 200 juta agar menghindari lelang atau tender,” terangnya.
Budi yang juga pegiat Komunitas Jagaraga (Kebumen Runners) ini menyebutkan dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.







Saat ini belum ada komentar