Azam Fatoni Jalani Eksekusi di Lapas Semarang
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 22 Mar 2022
- visibility 2.138
- comment 0 komentar

SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Terpidana Azam Fatoni SH MSi bin HMS Zaen Arifin menjalani eksekusi di Lapas Semarang. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor putusan: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Smg tanggal 20 Desember 2021.
Atas putusan banding tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen maupun terdakwa menyatakan menerima. Oleh karena itu putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisdje.
Baca Juga: Kejari Kebumen Segera Umumkan Tersangka Baru Korupsi Disnakerkop UKM 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan SH MH menjelaskan bahwa latar belakang JPU menerima putusan banding tersebut adalah Majelis Hakim Tingkat banding telah mengambil alih seluruh pertimbangan JPU dalam putusan bandingnya.
“Hingga putusan banding menambah vonis atau memperberat putusan dibandingkan pada putusan tingkat pertama,” tutur Budi Setyawan Presiden BEM Undip 2007 ini.
Menguatkan Putusan
Putusan banding tersebut menyatakan menerima banding yang diajukan JPU dan terdakwa serta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PnN.Smg tanggal 21 September 2021 dengan perbaikan amar putusan sekadar mengenai lamanya pidana.
Sehingga berbunyi: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Fatoni SH MSi Bin HMS Zaenal Arifin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Atas denda tersebut terpidana mengupayakan untuk dapat membayar denda yang telah dijatuhkan. Saat ini JPU pada Kejaksaan Negeri Kebumen sedang menunggu putusan kasasi atas nama terdakwa H Giyatmo SKep Ners Bin Saidi Wigno Sutarjo.







Saat ini belum ada komentar