RMI Kebumen Siap Kawal Implementasi UU Pesantren
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 26 Sep 2019
- visibility 3.484
- comment 0 komentar

Ketua Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (PC RMI) NU Kabupaten Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kalangan pondok pesantren menyambut baik pengesahan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan oleh DPR RI. Keberadaan Undang-undang Pesantren dinilai akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pesantren.
Ketua Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah (PC RMI) NU Kabupaten Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR RI utamanya Fraksi PPP yang dari awal menginisasi dan mengawal RUU Pesantren hingga disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami akan mengawal UU Pesantren sampai diimplementasikan oleh kementrian terkait sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh kalangan pesantren,” ujar Gus Fachrudin, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Tahun Pertama, Akademi Komunitas Al Kahfi Jaring 67 Mahasiswa Baru
Gus Fachrudin yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasani, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen menuturkan bahwa dengan adanya UU Pesantren pemerintah akan dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Undang-undang Pesantren merupakan pengakuan negara dan Pesantren akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya baik berupa dukungan sarana prasarana maupun pembinaan terhadap sistem serta materi di dalam pesantren agar semakin maju dan baik,” ujarnya.
Menurut alumnus Pesantren Lirboyo itu, selama ini pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sisdiknas sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Perlakuan itu baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusan, maupun aspek anggaran, baik melalui APBN maupun APBD.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pesantren Al Hasani Gunakan Besek untuk Salurkan Daging Kurban
“Padahal selama ini pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi, juga dalam mengawal dan mempertahankan NKRI,” ujarnya seraya berharap dengan UU tersebut akan mengakhiri perlakuan diskriminatif terhadap pesantren sehingga kedudukan pesantren bisa setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.
Sampai dengan saat ini, mayoritas pondok pesantren khususnya di kalangan NU dikelola secara mandiri oleh masyarakat, alumni pondok pesantren dan para santri. Hadirnya UU Pesantren ini harus dapat memperkuat fungsi pesantren, baik sebagai fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan ekonomi umat.
“Intinya, harus tetap mempertahankan ciri khas dan kemandirian pesantren,” imbuhnya.








Saat ini belum ada komentar