Ratusan Botol Miras Disita dari Rumah Warga Karangrejo

Petugas menyita ratusan botol minuman keras. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)

PETANAHAN (KebumenUpdate) – Bulan suci Ramadan tidak membuat penyakit masyarakat seperti minum minuman keras (miras) hilang. Bahkan ada fenomena para pedagang miras menambah stok barang untuk memenuhi meningkatnya permintaan konsumen pada malam Lebaran.

Seperti dilakukan oleh seorang pedagang miras berinisial EN (38) alias Pecuk warga Desa Karangrejo, Kecamatan Petanahan. Rumahnya didroping puluhan kardus berisi miras berbagai merk. Pecuk dikenal sebagai pemain baru dalam hal berjualan minuman memabukkan tersebut.

Belum menikmati banyak keuntungan dari jualan miras, rumah Pecuk terlebih dulu menjadi target operasi Satpol PP Kebumen, Kamis (23/5/2019) malam. Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merk. Antara lain 280 botol anggur merah, 246 botol anggur Kimhoa 500 dan 27 botol Vodka Iceland.

Barang bukti berupa ratusan botol miras yang berhasil disita itu kemudian dingkut ke Mako Satpol PP Kebumen.
Saat operasi digelar, EN sedang tidak berada di rumah. Adapun yang ada di rumah hanya istri dan anaknya. Sang istri mengaku tidak tahu dari mana suaminya mendapatkan ratusan botol miras tersebut.

Masih menurut keterangan sang istri, EN baru mulai menjual miras sebulan lalu persisnya beberapa pekan menjelang bulan puasa. Adapun pembeli diketahui berasal dari berbagai daerah di wilayah kecamatan Petanahan dan sekitarnya.

Cipta Kondisi

Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Suratno mengatakan, operasi tersebut digiatkan agar pada bulan Ramadan, umat Islam dapat lebih khusyuk beribadah. Selain itu, operasi digelar untuk menciptakan kondusifitas lingkungan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2019 dan pelaksanaan Pilkades serentak.

“Kami sudah membuat BAP-nya. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” ujar Suratno.

Pihaknya menambahkan, EN telah melanggar Perda Kebumen Nomor 3/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras dengan ancaman pidana kurungan dua bulan dan maksimal tiga bulan atau denda Rp 35 juta sampai Rp 45 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kebumen agar dapat mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah. Selain itu juga untuk menjaga kondusifitas lingkungan menjelang perayaan Idul Fitri dan Pilkades serentak,” tandasnya. (thr)

Update Lainnya