Prostitusi Online di Kebumen Terbongkar, Begini Modusnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 9 Des 2022
- visibility 6.385
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya bersama Kanitdik IV Aipda Toni Rio. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.
“Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka dia mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” lanjut AKP Kadek.
Baca Juga: Berdalih Transfer Energi, Dukun Ini Cabuli Banyak Gadis di Bawah Umur
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.







Saat ini belum ada komentar