

ALIAN (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Dukuh Kedawung, Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen nekat mencuri perabot rumah tangga di rumah tetangganya. Yang bikin tepuk jidat, tersangka berdalih barang-barang curian itu diberikan kepada perempuan tetangganya karena merasa iba.
Pria bernama Heriyanto (39) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas mencuri di rumah Ahmad Suwandi juga warga Desa Tanuharjo. Sejumlah barang yang dicuri adalah satu unit kulkas 2 pintu merk LG, satu unit TV 21 inchi merk LG, satu unit magicom.
Aksi pencurian itu dilakukan lantaran tersangka mengetahui rumah yang akan menjadi sasarannya dalam kondisi kosong lantaran ditinggal pemiliknya merantau. Tersangka masuk ke dalam rumah yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya melalui pintu kayu yang sudah lapuk di samping rumah.K
Kemudian tersangka mengambil dan membawa keluar barang-barang tersebut melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berjalan kaki menuju rumah Siti Aminah alias Mimin. Tersangka mengajak Mimin untuk membantu memikul satu unit kulkas dua pintu warna abu-abu merk LG dengan sebatang bambu dari belakang rumah korban menuju ke rumah Mimin.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri barang-barang tersebut karena merasa iba kepada anaknya Mimin yang berusia enam tahun karena di rumah Mimin tidak ada televisi. Untuk itu, setelah tersangka berhasil menguasai barang-barang tersebut, dia memberikannya kepada Mimin.
Peristiwa itu diketahui Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 16.30 wib saat Sodiah mengecek rumah milik anaknya Ahmad Suwandi yang ditinggal merantau. Saat masuk ke dalam rumah mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan barang berupa kulkas, televisi, magicom sudah tidak ada di tempatnya.
Selanjutnya Sodiah memberitahukan hal tersebut kepada perangkat desa setempat yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (ndo)
News & Inspiring