Penjual Bakso Ini Rela Menabung Demi Membeli Sabu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 5 Mei 2020
- visibility 5.276
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan barang bukti paket sabu. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen)
ALIAN (KebumenUpdate.com) – Lazimnya orang yang menabung, setelah uang terkumpul dipakai untuk memenuhi kebutuhan maupun membeli barang-barang yang bermanfaat. Tetapi itu tidak berlaku bagi pemuda asal Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pemuda berinisial SJT (27) yang sehari-hari berjualan bakso justru menabung demi untuk bisa membeli Narkoba jenis sabu-sabu. Terlanjur kecanduan barang haram itu, membuat pemuda bertatto itu tak kuasa untuk jauh dari sabu-sabu.
Tersangka Ditangkap Saat Nyabu di Desa Gemeksekti
Akhirnya, SJT harus berurusan dengan aparat polisi setelah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dia digelandang polisi saat mengkonsumsi Narkoba di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa 24 Maret 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket sabu seberat 1,03 gram dan satu handphone android merk Samsung.
“Pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa 5 Mei 2020.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso. Uang hasil jualan bakso dikumpulkan untuk membeli sabu yang harganya jutaan rupiah.
Sejak ditahan Mapolres Kebumen, tersangka tak lagi bisa berjualan bakso, atau mengkonsumsi sabu-sabu. Apalagi berjualan bakso sambil mengkonsumsi sabu-sabu. Pemuda itu pun terancam tak bisa menikmati Lebaran di rumahnya, tetapi menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/pdm)







Saat ini belum ada komentar