Peningkatan Mutu Pelayanan Program JKN, Fotokopi Dokumen Tak Diperlukan Lagi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 13 Sep 2024
- visibility 1.629
- comment 0 komentar

Melalui pembekalan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan kepada seluruh PIPP rumah sakit, ia berharap dapat memberikan pengetahuan dan update knowledge sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada Peserta JKN.
“Tiga wilayah Cabang Kebumen yang meliputi Banjarnegara, Kebumen, dan Purworejo, seluruhnya telah berstatus UHC. Jadi hampir sebagain besar pasien adalah peserta JKN. Dan kegiatan hari ini dapat menjadi bekal teman-teman PIPP,” kata Atin.
Fotokopi Dokumen Tak Diperlukan Lagi
Lebih lanjut, Atin menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, saat ini seluruh Faskes wajib menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal kepesertaan Program JKN. Selanjutnya, tidak diperlukan lagi fotokopi dokumen kepada peserta saat pendaftaran layanan. Selain itu, Faskes juga dilarang memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Diskriminasi layanan peserta JKN di Faskes sempat menjadi salah satu isu di masyarakat. Namun, saat ini seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, PIPP Rumah Sakit Permata Medika, Dekrit Putri menyebut pelayanan prima yang diberikan kepada peserta JKN sejalan dengan prinsip pelayanan prima yang berlaku di RS Permata Medika.
Pihaknya berkomitmen untuk mendukung Transformasi Mutu Layanan demi meningkatkan kepuasan Peserta JKN yang mengakses layanan di fasilitas Kesehatan.
“Banyak informasi dan update seputar JKN yang tentunya akan menjadi bekal kami dalam melayani peserta JKN yang membutuhkan informasi serta menindaklanjuti keluhan layanan JKN di rumah sakit,” ujarnya.
Selain berlangsung di Kebumen, kegiatan Monitoring dan Evaluasi PIPP FKRTL juga dilaksanakan di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purworejo secara berturut-turut pada tanggal 12 dan 13 September 2024 dengan menghadirkan seluruh PIPP rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.







Saat ini belum ada komentar