Marketing Villa Karangsari Indah Diduga Tilap Uang Calon Pembeli, Dilaporkan Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 3 Agu 2022
- visibility 4.613
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan perkara penggelapan dengan tersangka marketing perumahaan Villa Karangsari Indah. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Selanjutnya korban yang curiga datang ke kantor Villa Karangsari Indah, Sabtu (2/7) dan bertemu bagian administrasi. Dari pertemuan itu, korban memperoleh keterangan jika membeli rumah di cluster natura pembeli tidak dipungut down payment (DP) atau 0%. Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Baca Juga: Emosi Karena Dibujuk Pulang ke Rumah Mertua, Pemuda Ini Tebas Teman dengan Golok
Kapasitas tersangka sebagai marketing di Villa Karangsari juga tidak dibenarkan menerima uang dari calon pembeli.
Tersangka berhasil diamankan, Sabtu (16/7). Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.









Saat ini belum ada komentar