Ketegangan Warnai Penertiban PKL di Alun-alun Kebumen: Pedagang Menolak Relokasi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 20 Jun 2025
- visibility 656
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen menata kawasan publik, khususnya Alun-alun Pancasila, kembali diwarnai ketegangan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri harus berhadapan dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyedia jasa mainan anak saat melakukan penertiban Kamis sore, 19 Juni 2025.
Penertiban yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan estetika kota ini, khususnya di area alun-alun, justru memicu insiden adu mulut dan saling dorong antara petugas dan para pedagang. Mereka bersikukuh mempertahankan lapak dagangan, meskipun pengawasan dan imbauan telah berulang kali diberikan.
“Kemarin-kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam, ya kan? Mau bilang apa?” teriak seorang pedagang dengan nada tinggi, menunjuk ke arah perwakilan Disperindag yang hanya terdiam, menggambarkan frustrasi para pedagang yang merasa tidak mendapatkan solusi komprehensif.
Untuk meredakan suasana, petugas akhirnya memilih mengambil langkah persuasif dengan memberikan kelonggaran sementara. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk kembali dengan tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus berlanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar hukum. Ia mengacu pada Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang secara jelas melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif, tetapi mereka masih tetap berjualan di zona terlarang. Jika pelanggaran ini terus dilanggar, kami tidak akan segan menertibkan secara hukum, termasuk memproses barang dagangan melalui sidang Tipiring,” tegas Sutopo saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.
Sutopo menambahkan, landasan hukum penertiban juga diperkuat oleh Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.
Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri, menurut Sutopo, telah menyiapkan lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang. Hal ini bertujuan agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang, tapi semua harus sesuai koridor hukum. Kota ini milik bersama, harus kita jaga keindahan dan ketertibannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara berkala. Namun, sebagian PKL tetap membandel dan memilih berjualan di zona merah seperti trotoar dan area taman kota yang semestinya bebas dari aktivitas komersial.
Sutopo mengajak seluruh pedagang untuk kooperatif dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi yang diizinkan untuk PKL berjualan saat ini hanya di Kapal Mendoan. Persoalan relokasi dan penataan PKL ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan tata kota yang ideal.







