Kebijakan Lebaran Idulfitri Berakhir, Alun-alun Kebumen Kembali Steril dari PKL dan Jasa Mainan Anak

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pasca lebaran Idulfitri, kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen kembali terlihat adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta jasa mainan anak-anak. Menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan TNI dan Polri melaksanakan penertiban pada Senin sore 28 April 2025.

Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari, menjelaskan bahwa penertiban ini didasari oleh peraturan daerah (Perda) yang berlaku, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati. Regulasi tersebut secara jelas melarang aktivitas berjualan PKL di kawasan alun-alun, kecuali bagi mereka yang telah direlokasi ke area Kapal Mendoan.

“Alhamdulillah, proses penertiban kemarin sore berjalan dengan lancar. Setelah kami berikan teguran kembali, para PKL dan penyedia jasa mainan anak yang sempat datang ke alun-alun dengan sukarela meninggalkan lokasi beserta dagangan mereka. Tidak ada tindakan penyitaan barang,” ujar Ira Puspitasari.

Hingga Senin malam, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Alun-alun Pancasila telah steril dari keberadaan PKL dan jasa mainan anak. Ira Puspitasari kembali menegaskan larangan berjualan di area jogging track dan mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan lokasi resmi di Kapal Mendoan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Alun-alun Pancasila sebagai ruang publik yang diperuntukkan bagi kegiatan bermain dan berolahraga. Keindahan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Ira Puspitasari menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di alun-alun selama periode H-7 hingga H+7 Lebaran. Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan dari para pedagang yang ingin memanfaatkan momen perayaan hari raya untuk berjualan.

“Namun, dengan telah usainya perayaan Lebaran, kebijakan tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi. Larangan berjualan di alun-alun kembali diberlakukan seperti kondisi sebelumnya,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, Satpol PP Kebumen telah menugaskan anggotanya untuk melakukan penjagaan di kawasan Alun-alun Pancasila. Ira Puspitasari berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman dan sesuai peruntukannya.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya