Kasus Pembunuhan di Desa Selogiri Mulai Terungkap, Tersangka Ditangkap di Desa Langse Karangsambung
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 20 Jun 2024
- visibility 3.354
- comment 0 komentar

Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pad kasus pembunuhan di Desa Selogiri Karanggayam. (Foto: Hari)
Tiga Perkara Lain
Pada kesempatan ini, juga digelar konferensi pers dengan tiga perkara yakni curanmor, pencurian rumah kosong, dan pencurian 2 buah handphone.
Tersangka curanmor (S), diamankan oleh jajaran Polsek Alian, Polsek Klirong, dan Polsek Karangsambung setelah mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Adik Kandung Tersangka Pembunuh Suami Istri di Desa Karanggedang, Ini Motifnya

Konferensi pers perkara curanmor, pencurian rumah kosong, dan pencurian 2 unit hp. (Foto: Hari)
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun. Barang bukti 1 unit sepeda motor, dan kunci T,” kata Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah.
Lalu perkara tindak pidana pencurian rumah kosong sebagimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan motif ingin menguasai dan memiliki barang-barang milik korban.
“Tersangka (AM) mengambil 2 unit hp dan sejumlah uang senilai Rp1.000.000, kasusnya ditangani Polsek Karangsambung,” sambungnya.
Perkara selanjutnya yakni pencurian dengan pemberatan. Modus tersangka (S) yakni mengambil hp dari korban yang merupakan petugas jaga salah satu rumah sakit di Gombong. Serta pencurian kotak amal di salah satu masjid kompleks rumah sakit di Kecamatan Gombong.







Saat ini belum ada komentar