Kasus Pembunuhan di Desa Selogiri Mulai Terungkap, Tersangka Ditangkap di Desa Langse Karangsambung
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 20 Jun 2024
- visibility 3.353
- comment 0 komentar

Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pad kasus pembunuhan di Desa Selogiri Karanggayam. (Foto: Hari)
Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya untuk pasal 351 ayat 3 maksimal di atas 10 tahun dan pasal 338 KUHP maksimal seumur hidup.
Berusaha Melukai Dirinya Sendiri
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, tersangka diketahui juga melukai jari tangannya sendiri.
“Saat ditangkap, tersangka tidak ada perlawanan dan kondisinya terlihat lelah fisik dan mental, maka belum bisa kami hadirkan saat ini. Nanti akan kami undang dari ahli psikologi untuk pendampingan pada tersangka,” pungkasnya.







Saat ini belum ada komentar