AMBAL (KebumenUpdate.com) – Gegara menjual obat mercon, warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen berinsial DY (23) ditangkap polisi. Satuan Reskrim Polres Kebumen mengamankan tersangka dan sedikitnya 6 Kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat. Tersangka diamankan bersama barang bukti, Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Tersangka ditangkap di Desa Muktisari Kebumen.
“Serbuk petasan itu dijual oleh tersangka kepada para langganannya seharga Rp 160.000/Kg,” ujarnya.
Tersangka Dijerat dengan Undang-undang Darurat
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Tersangka pun akan melalui lebaran Idul Fitri di dalam tahanan.
Diungkapkan AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mercon dinilai sangat berbahaya untuk dimainkan warga masyarakat. Bahkan menyimpan bahan peledak atau serbuk mercon termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan.
Malapetaka akibat obat mercon pernah terjadi di Desa Krakal, Kecamatan Alian pada Juli 2017. Diduga obat mercon atau serbuk mercon seberat 4 kg yang tengah disimpan meledak dan menghancurkan rumah pemiliknya. Meskipun tidak terjadi korban jiwa, bangunan rumah hancur hampir rata dengan tanah. (win)