Aksi Tawuran Geng TOS vs Mualimin di Sruweng Berujung Luka Bacok, Lima Remaja Ditangkap
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026
- visibility 1.618
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tawuran antar-kelompok remaja di Kecamatan Sruweng berakhir tragis. Akibat aksi pembacokan brutal dalam bentrokan tersebut, lima remaja kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polres Kebumen resmi mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam bentrokan antara kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Peristiwa ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 16 Maret 2026.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut pecah pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di timur Balai Desa Tanggeran, Sruweng.
“Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Kebumen pada 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sruweng bersama Satreskrim Polres Kebumen melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi.
Diketahui, tawuran ini bermula dari tantangan yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Saat bentrokan terjadi, beberapa anggota kelompok TOS yang membawa senjata tajam melukai salah satu anggota kelompok Mualimin.
Tim Resmob Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Sruweng akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan anggota kelompok TOS pada 23 Februari 2026. Selain menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan senjata tajam, termasuk katana, celurit, serta senjata jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para pelaku yang masih berstatus anak. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar