Gagal Mencuri Kambing, Dua Pencuri Justru Kabur Tinggalkan Mobil
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 23 Mar 2021
- visibility 2.459
- comment 0 komentar

Dua tersangka diamankan di Mapolres Kebumen. (Foto: Istimewa)
SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Niat mencuri kambing dengan menggunakan mobil, namun karena panik ketahuan dua pencuri justru kabur meninggalkan mobil yang dibawanya. Meski sempat kabur, dua tersangka masing-masing berinisial NU (26) warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik HA (73) warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor, Kebumen. Aksi dilakukan para tersangka, Kamis (14/1) dinihari.
“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin 22 Maret 2021.
Tersangka Panik Mobil Kepater di Tanah
Selah mendapatkan kambing dengan ukuran lumayan besar, tersangka memasukan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Luxio. Namun apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobilnya kepater di tanah sehingga tidak bisa maju maupun mundur. Para tersangka pun panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.
Tanpa berpikir panjang, kambing hasil pencurian ditaruh di rumah kosong. Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.
“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka di dalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.
Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa diamankan Unit Reskrim Polsek Sempor di wilayah Banjarnegara, Kamis (21/1).
Mobil yang Ditinggal Adalah Sewaan
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya. Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi.
Kabur, menjadi solusi yang paling tepat bagi para tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat itu. Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik, sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Darwin)







Saat ini belum ada komentar