Tragedi Pesugihan Berujung Maut: Kepala SD Tewas Diracun di Bukit Pagersuru
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 966
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Teka-teki penemuan jasad di area petilasan Bukit Pagersuru Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, pada Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 11.45 WIB akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap motif kematian MU (55) yang merupakan kepala sekolah dasar asal Magelang tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar Jumat 23 Mei 2025, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, tega menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati.
“Pelaku merasa dihina oleh korban saat keduanya pernah melakukan pencarian pesugihan bersama. Saat itu, korban (MU) menyebut bahwa WH tidak mampu mendatangkan kekayaan. Hal ini menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam pada pelaku,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D.
Kronologi Pembunuhan: Jebakan Racun dalam Ritual Pesugihan
Beberapa waktu setelah insiden penghinaan itu, korban kembali menghubungi WH untuk melakukan ritual pesugihan. Ajakan ini justru dimanfaatkan WH untuk melancarkan aksi balas dendamnya. Pada Kamis 15 Mei 2025 keduanya sepakat bertemu di Kebumen.
Saat pertemuan itu, korban kembali melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan WH, membuat pelaku semakin gelap mata. Korban juga terus mendesak WH agar ritual pesugihan kali ini dapat mendatangkan kekayaan berlimpah.
WH, yang sudah merencanakan aksinya, menyiapkan perlengkapan ritual pertapaan, termasuk air mineral yang telah dicampur dengan racun. Untuk menghilangkan kecurigaan, racun tersebut disamarkan dengan kembang.
Saat prosesi ritual berlangsung, WH memberikan minuman beracun itu kepada korban. Tak berselang lama, MU mengalami sekarat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah korban tergeletak, pelaku panik lalu meninggalkan lokasi dan membawa serta sejumlah barang berharga milik korban,” tambah Kapolres.
Penemuan Jasad dan Identifikasi Korban
Jasad MU pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing, Senin 19 Mei 2025. Saat ditemukan, tidak ada identitas yang melekat pada tubuh korban, dan kondisi jenazah sudah mengalami kerusakan parah di beberapa bagian, menyulitkan proses identifikasi awal. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.
Dalam konferensi pers, AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai MU, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
“Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan mendalam, petugas Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan WH sebagai terduga pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kasus ini mencuat.
“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1×24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan handphone Android milik korban. Tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban. Namun, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Polres Kebumen berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.







Saat ini belum ada komentar