Dugaan Pencoretan Penerima Bansos Secara Massal, Bupati Kebumen Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 15 Mar 2024
- visibility 1.949
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
Dwi menuturkan, dalam penerimaan Bansos ini, pemerintah desa memiliki kewenangan langsung untuk mengusulkan data penerima bansos ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, yakni sebuah sistem informasi dari Kemensos untuk memastikan Bansos tersalurkan dengan benar.
“Desa punya kewenangan untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKG-NG. Kami sifatnya melakukan pemantauan soal data penerima Bansos yang masuk, sebagai sebuah kontrol. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan terhadap desa yang bersangkutan,” ucapnya.
Pemkab Tak Miliki Kewenangan Hapus Data Penerima Bansos
Pemkab Kebumen disebut tidak punya kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang didaftarkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan itu ada di pemerintah desa karena desa dianggap yang paling tahu kondisi warganya. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
Baca Juga: Rapat Pendamping PKH, Ini Jumlah Sebenarnya Warga Miskin di Kebumen
“Kita selalu mengingatkan kepada pemerintah desa sebagai operator, yang memasukan data penerima bansos. Jangan memasukan data berdasarkan subjektivitasnya sendiri. Namun harus berdasarkan objektivitas dengan melihat kondisi warganya secara riil. Benar atau tidak orang ini miskin, layak dibantu. Itu kan ada parameternya,” tandasnya.







Saat ini belum ada komentar