Dua Kasus Pencurian HP di Surotrunan Alian dan Wonokriyo Gombong Berhasil Diungkap
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 9 Jul 2024
- visibility 1.556
- comment 0 komentar

Setelah mencuri, handphone dijual oleh tersangka kepada seseorang dan telah berpindah-pindah ke banyak orang. Selanjutnya SIM card dipakai lagi oleh tersangka sehingga dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Atas kejadian itu, tersangka AM dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian. Lalu tersangka SO dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.








Saat ini belum ada komentar