KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua kasus pencurian handphone yang melibatkan tersangka inisial AM (30) warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian dan SO (44) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong diungkap Polres Kebumen.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers. Tersangka AM melakukan pencurian di rumah korban SA (65) warga Desa Seling Kecamatan Karangsambung, Rabu, 29 Mei 2024.
“Tersangka inisial AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada Jumat 7 Juni 2024. Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA warga Desa Seling,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa 9 Juli 2024.
Adapun pencurian di rumah SA diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sawah mendapati rumahnya telah ramai didatangi orang. Saat itu kondisi pintu rumah rusak karena dibuka paksa. Hal ini memancing kecurigaan tetangga korban.