KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kekerasan seksual kembali terjadi di Kebumen. Lagi-lagi tersangka pelakunya adalah seorang pria bangkotan alias sudah tua. Parahnya, perbuatan cabul itu dilakukan kepada seorang bocah laki-laki yang masih berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya, pria berinisial MH yang sudah berusia 68 tahun warga sebuah desa di Kecamatan Kebumen itu dibekuk polisi. Lelaki yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen, Jumat 1 Mei 2020 sekira pukul 16.00 wib di rumah tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release menjelaskan, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020. Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik. Dia juga mengaku bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh.
“Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu 16 Mei 2020.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana tentang perbuatan cabul dengan orang sesama jenis yang diduga belum dewasa. Tersangka diancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (win)
News & Inspiring