Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 17 Jul 2023
- visibility 1.531
- comment 0 komentar

Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari seseorang. Rencananya, sabu seharga Rp1,2 juta tersebut akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan akhirnya kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran narkoba pada tahun 2018 tidak membuatnya jera.
Baca juga: Pegawai Koperasi Ditangkap Jajaran Polres Kebumen Karena Miliki Barang Ini
Menurut Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).
Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar rupiah.
“Jangan ada niat, jangan ada kesempatan, jangan sampai menggunakan narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.







Saat ini belum ada komentar