KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang residivis inisial AB (29) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen belum lama ini di Jalan Cincin Kota Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa tersangka baru dua bulan bebas. Namun kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.
Baca juga: Miliki 5 Paket Sabu, Warga Pejagoan Ditangkap Polisi
Saat polisi melakukan penggeledahan pada tersangka menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.
Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin 17 Juli 2023.