KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.
“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polres Kebumen Resmikan Desa Candiwulan Sebagai Kampung Tangguh Bersinar
Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card. Dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya diisolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.
Dibeli Seharga 1 Juta Rupiah
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah membeli dari seseorang seharga satu juta rupiah melalui pesan WhatsApp. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.