Pegawai Koperasi Ditangkap Jajaran Polres Kebumen Karena Miliki Barang Ini
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 11 Jul 2023
- visibility 1.224
- comment 0 komentar

Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” pungkasnya.
Polres Kebumen sejak bulan Januari hingga Juni 2023 telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya. Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.








Saat ini belum ada komentar